BELA NEGARA
Bela Negara adalah sebuah
konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara
tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu
negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik
, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik
atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan
secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif
dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial
maupun peningkatan
kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan
konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah
tentara atau perangkatpertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih
atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar ( wajib militer). Beberapa
negara (misalnya Israel , Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi
warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu
seperti gangguan fisik , mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan
relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib
militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa
perang .
Di
beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris , bela
negara dilaksanakan pelatihan militer,biasanya satu akhir pekan dalam sebulan.
Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen,misalnya
Tentara Teritorial Britania Raya . Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian
dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China ( Taiwan ), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara .
Di negara lain, seperti Republik China ( Taiwan ), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara .
Pengertian bela
negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap
dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
[1]
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan
berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang
paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara
sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
[2]
Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan
negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negaray
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4. Dll.
Dasar hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI .
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI .
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Terima kasih http://id.m.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
Tanggal 06 September 2014